Cybercrime terdiri dari dua kata, yakni “cyber” dan “crime”.
Cybercrime merupakan tindak criminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
karakteristik kejahatan cyber adalah:
1.
Perbuatan anti sosial yang muncul
sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
2.
Memanfaatkan rekayasa teknologi yang
mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah
informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
cybercrime diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu.
·
Cybervandalism : Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
cybercrime diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu.
·
Cybervandalism : Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar