Senin, 28 Mei 2012

definisi IT Forensik


IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.

Fakta tersebut diverifikasi dan menjadi bukti yang akan digunakan untuk proses hokum, selain itu untuk melakukan IT forensic diperlukan keahlian terutama dibidang TI dan alat bantu(tools) berupa hardware dan software.

Dalam proses forensic terdapat beberapa prosedur yang wajib dilakukan, diantaranya adalah :

1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
2. Membuat finerptint dari data secara matematis.
3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
4. Membuat suatu hashes masterlist
5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah :
1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.
2. Membaut hipotesa.
3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.



                      http://kuncungku.wordpress.com/2012/05/01/definisi-it-forensik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar